Shalat berjamah

Shalat berjamah merupakan miniatur sistem kepemimpinan dalam kehidupan

bermasyarakan. Di sana terdapat seorang imam sebagai pemimpin para

makmum sebagai orang yang dipimpin .bagaiman kriteria imam?

Nabi Muhammad SAW bersabda “Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum

ialah orang yang paling baik bacaan alqurannya. Bila sama-sama baik bacaannya,

diambil paling alim dalam bidang agama. Bila sama-sama alim, dipilih yang paling

dahulu hijrahnya, bila sama-sama terdahulu dalam berhijrah, maka dipilih yang

paling tua umurnya.”(HR Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, setidaknya ada empat criteria dasar yang dapat kita jadikan

acuan dalam menetapkan seorang pemimpin yaitu :

  1. orang yang paling baik bacaan al.qur’annya diibaratkan dengan orang yang qualified dan kredibel terhadap apa yang dipimpinnya. Kepemimpinan tak akan berjalan baik manakala dijalankan oleh orang yang tak ahli dan tak mengerti permasalahan yang dipimpinnya.

  1. orang yang alim dalam bidang agama, diasumsikan dengan orang yang memiliki ilmu pengetahuan luas dan tidak terkungkung dalam kepemimpinannya. Pemimpin yang berwawasan sempit dan picik akan menimbulkan efek menyengsarakan orang yang dipimpin.

  1. Orang yang paling dahulu hijrahnya, dianalogikan sebagai orang yangt melakukan reformasi. Karena makna hijrah dan makna reformasi sangat mirip yaitu perubahan radikal dengan tujuan perbaikan dalam masyarakat

  1. Orang yang paling tua usianya, diilustrasikan dengan orang yang berpengalaman. Kepemimpinan belum akan sempurna manakala dipimpin oleh orang yang belum berpengalaman.

Kriteria ini semakin kaya dengan tambahan syarat, bahwa seorang imam dalam

sholat berjamaah, tidak boleh berbuat fasik (melakukan dosa besar). Analoginya

dalam kepemimpinanya masyarakat, seorang pemimpin tidak boleh melakukan hal-

hal yang termasuk dalam kategori merugikan masyarakat, seperti korupsi, kolusi,

nepotisme, dan perbuatan maksiat lainnya.

Ketika shalat berlangsung imam melakukan kesalahan, makmum harus mengingatkan dengan cara yang sudah diatur dalam ketentuan shalat. Artinya, pemimpin harus bersedia diingatkan. Ketika sang imam mengalami uzur (sakit atau – maaf -- kentut) maka imam harus digantikan oleh orang yang berada persis dibelakangnya. Karena itu, makmum yang berdiri persis dibelakangnya imam haruslah seseorang yang juga memiliki kriteria imam. Begitu pula dalam kepemimpinan, kita jangan hanya melihat orang nomor satunya saja, orang keduanya pun harus memiliki kualitas yang setara (rahmaji asmuri)

QASAR , dlm bhs.arab berarti meringkas atau memendekkan yg ada . dlm istilah fiqih qasar artinya meringkaskan sholat diantaranya salat fardhu yang lima .macam-macam salat qasar ada tiga:

1 .qasar adat : dilakukan bila sedang dlm perjalanan jauh dan biasanya perjalanan dua hari semalam atau sehari semalam sejauh 80,640 km atau dlm pendapat lain sejauh 120,960 km .

2 .qasar sifat : dialakukan karena keadaan fisik maupun krn penyakit yang membuat tidak kuasa melakukan cara salat spt biasa .

3 .qasar haiat : dilakukan dlm keadaan salat khauf atau salat karena takut adanya bahaya.

SHOLAT JAMAK

Sholat jamak adalah 2 sholat wajib yang dilakukan pada salah satu waktu sholat wajib tersebut. Contoh: sholat magrib dan sholat isya dilakukan pada waktu magrib atau pada waktu isya.

Dalilnya adalah sabda Rosululloh shollallahu ‘alahi wa sallam dari Muadz bin Jabal bahwa Rosululloh shollallahu ‘alahi wa sallam apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits shohih Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi). Dari dalil di atas dapat diambil pelajaran:

Sholat zuhur hanya boleh dijamak dengan sholat ashar dan sholat magrib hanya boleh dijamak dengan sholat isya. Sholat subuh tidak boleh untuk dijamak, karena tidak adanya dalil yang membolehkan hal ini. Kedua sholat yang dijamak boleh dikerjakan pada salah satu dari kedua waktu sholat tersebut. Safar merupakan salah satu sebab dibolehkannya menjamak sholat.

Sebab-sebab yang membolehkan sholat untuk dijamak antara lain:
Safar: Dalilnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Hujan: Dalilnya adalah dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yakni: Rosululloh menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan.
Sakit atau adanya hajat yang mendesak dan menghalangi untuk mengerjakan sholat-sholat wajib tersebut pada waktunya. Diriwayatkan dari Imam Muslim bahwa Rosululloh menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. Pada riwayat lain (bukan karena rasa takut dan safar). Syaikh Abdulloh Ali Bassam (pada kitab Taisirul ‘Alam) menyebutkan bahwa alasan Rosululloh mengerjakan itu adalah karena sakit. Beliau beralasan dengan bolehnya wanita yang istihadhoh untuk menjamak sholat di mana istihadhoh ini adalah termasuk salah satu penyakit.

Imam Nawawi berkata (dalam Syarah Shohih Muslim), “Sebagian Ulama berpendapat bolehnya menjamak sholat ketika tidak sedang safar karena adanya hajat yang menghalangi. Selama hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Alasannya adalah berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika beliau ditanya mengapa Rosululloh melakukan hal tersebut (menjamak bukan karena rasa takut, hujan ataupun safar) maka Ibnu ‘Abbas menjawab, “beliau tidak ingin menyulitkan umatnya”. Di mana zhohir dari perkataan Ibnu ‘Abbas ini tidak menunjukkan satu alasan pun baik itu sakit ataupun selainnya yang menunjukkan mengapa Rosululloh melakukan hal tersebut.” Wallohu a’lam.

Maroji:
Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz karangan Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi.
Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam karangan Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman bin Sholih Ali Bassam.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1993
TENTANG
PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum, memerlukan bidang tanah yang cukup dan untuk itu pengadaannya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah;
c. bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2106);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 362);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
BAB I
Pasal 1
Dalam keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.
2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.
3. Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
4. Panitia Pengadaan Tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
5. Musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan sikap saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah, untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian.
6. Hak atas tanah adalah hak atas sebidang tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
7. Ganti kerugian adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan/ atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
BAB II
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENGADAAN TANAH
Pasal 2
1. Ketentuan tentang pengadaan tanah dalam Keputusan Presiden ini semata-mata hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
2. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
3. Pengadaan tanah selain untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara jual-beli, tukar-menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 3
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.
Pasal 4
1. Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila penetapan rencana pembangunan untuk kepentingan umum tersebut sesuai dengan dan berdasar pada Rencana Umum Tata Ruang yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
2. Bagi Daerah yang belum menetapkan Rencana Umum Tata Ruang, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
Pasal 5
Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk :
1. Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain sebagai berikut :
a) Jalan umum, saluran pembuangan air;
b) Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi;
c) Rumah Sakit Umum dan Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat;
d) Pelabuhan atau bandar udara atau terminal;
e) Peribadatan;
f) Pendidikan atau sekolahan;
g) Pasar Umum atau Pasar Inpres;
h) Fasilitas pemakaman umum
i) Fasilitas pemakaman umum Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
j) Pos dan telekomunikasi;
k) Sarana olah raga;
l) Stasion penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya;
m) Kantor Pemerintah;
n) Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2. Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka 1 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB III
PANITIA, MUSYAWARAH, DAN GANTI KERUGIAN
Bagian Pertama
Panitia Pengadaan Tanah
Pasal 6
1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I.
2. Panitia Pengadaan Tanah dibentuk di setiap Kabupaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II.
3. Pengadaan tanah berkenaan dengan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/ Kotamadya atau lebih, dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah tingkat Propinsi yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang susunan keanggotaannya sejauh mungkin mewakili Instansi-instansi yang terkait di Tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 7
Susunan Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) terdiri dari :
1. Bupati/ Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai anggota;
4. Kepala Instansi Pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan, sebagai anggota;
5. Kepala Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian, sebagai anggota;
6. Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung, sebagai anggota;
7. Lurah/ Kepala Desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung, sebagai anggota;
8. Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Bidang Pemerintahan atau Kepala Bagian Pemerintahan pada Kantor Bupati/ Walikotamadya sebagai Sekretaris I bukan anggota;
9. Kepala Seksi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya sebagai Sekretaris II bukan anggota.
Pasal 8
Panitia Pengadaan Tanah bertugas :
1. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
2. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
3. menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
4. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
5. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian;
6. menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
7. membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bagian Kedua
Musyawarah
Pasal 9
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah.
Pasal 10
1. Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah.
2. Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksankaan Panitia Pengadaan Tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka.
3. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Pasal 11
Musyawarah dilakukan di tempat yang ditentukan dalam surat undangan.
Pasal 12
Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a) hak atas tanah;
b) bangunan;
c) tanaman;
d) benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 13
Bentuk ganti kerugian dapat berupa :
a) uang;
b) tanah pengganti;
c) pemukiman kembali;
d) gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
e) bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 14
Penggantian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Bagian Ketiga
Ganti Kerugian
Pasal 15
Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :
a. harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
Pasal 16
Bentuk dan besarnya ganti kerugian atas dasar cara perhitungan dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan dalam musyawarah.
Pasal 17
(1) Ganti kerugian diserahkan langsung kepada :
a. pemegang hak atas tanah atau ahli warisnya yang sah;
b. nadzir, bagi tanah wakaf.
(2) Dalam hal tanah, bangunan, tanaman atau benda yang berkaitan dengan tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang, sedangkan satu atau beberapa orang dari mereka tidak dapat ditemukan, maka ganti kerugian yang menjadi hak orang yang tidak dapat diketemukan tersebut, dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri setempat oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah.
Pasal 18
Apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, Panitia Pengadaan Tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Pasal 19
Apabila musyawarah telah diupayakan berulangkali dan kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian tidak tercapai juga, Panitia Pengadaan Tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian, dengan sejauh mungkin memperhatikan pendapat, keinginan, saran, dan pertimbangan yang berlangsung dalam musyawarah.
Pasal 20
(1) Pemegang hak atas tanah yang tidak menerima keputusan Panitia Pengadaan Tanah dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I disertai dengan penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatan tersebut.
(2) Gubernur Kepala daerah Tingkat I mengupayakan penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian tersebut, dengan mempertimbangkan pendapat dan keinginan semua pihak.
(3) Setelah mendengar dan mempelajari pendapat dan keinginan pemegang hak atas tanah serta pertimbangan Panitia Pengadaan Tanah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengeluarkan keputusan yang dapat mengukuhkan atau mengubah keputusan Panitia Pengadaan Tanah mengenai bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian yang akan diberikan.
Pasal 21
(1) Apabila upaya penyelesaian yang ditempuh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tetap tidak diterima oleh pemegang hak atas tnah dan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan, maka Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Diatasnya.
(2) Usul penyelesaian sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Kehakiman.
(3) Setelah menerima usul penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri dari instansi yang memerlukan tanah, dan Menteri Kehakiman.
(4) Permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah disampaikan kepada Presiden oleh Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani serta oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri dari instansi yang memerlukan pengadaan tanah, dan Menteri Kehakiman.
Pasal 22
Terhadap tanah yang digarap tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.
BAB IV
Pengadaan Tanah Skala Kecil
Pasal 23
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha, dapat dilakukan langsung oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah Oleh Pihak Swasta.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dilakukan oleh Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O

Invetebrata : hewan yang tidak bertulang belakang

Invetebrata : hewan yang tidak bertulang belakang

95% jenis hewan di dunia tergolong invertebrata, invertebrata dikelompokkan menjadi delapan filum :

I Hewan berpori (Porifera)

v Tubuh memiliki pori

v Sebagian besar hidup di laut

v Bentuk tubuhnya kebanyakan seperti vas bunga

II Hewan berongga (Coelenterata)

v Memiliki dua macam bentuk tubuh, polip dan medusa

v Sebagian besar hidup di laut

v Mulut dikelilingi tentakel

III Cacing pipih (Platyhelminthes)

v Tubuh pipih seperti pita

v Sebagian besar hidup parasit

v Tidak memiliki organ untuk mencerna makanan

IV Cacing gilig (Nemathelminthes)

v Tubuh gilig atau silindris

v Sebagian besar hidup bebas, beberapa sebagai parasit

v Memiliki mulut dan anus

V Cacing gelang (Annelida)

v Tubuh bulat memanjang dan beruas-ruas

v Ditemukan hampir dimana-saja

v Memiliki mulut dan anus

VI Hewan bertubuh lunak (Mollusca)

v Tubuhnya yang lunak biasanya dilindungi oleh cangkang

v Ditemukan di beberapa lingkungan yang berbeda

v Menggunakan kaki berotot untuk bergerak

VII Hewan bertubuh beruas-ruas (Arthopoda)

v Tubuh beruas-ruas atau berbuku-buku

v Ditemukan hampir dimana-saja

v Pada umumnya tubuh dibedakan menjadi kepala ,dada dan perut

v Tubuh dilapisi kerangka luar yang keras yang mengandung zat kitin

VIII Hewan berkulit duri (Echinodermata)

v Tubuh berkulit duri

v Tubuh simetris radial

v Sebagian besar hidup di laut

v Bergerak dengan kaki ambulakral

IX Hewan bersel satu (Protozoa)

v Bersel Satu

v Berguna sebagai indicator polusi dan membantu sambungan rantai makanan

v Merugikan sebagai penyebar racun dan penyakit dalam jumlah besar

EKSKRESI PADA INVERTEBRATA Ekskresi berarti pengeluaran zat buangan atau zat sisa hasil metabolisme yang berlangsung dalam tubuh organisme. Zat sisa metabolisme dikeluarkan dari tubuh oleh alat ekskresi. Alat ekskresi pada manusia dan vertebrata lainnya berupa ginjal, paru-paru, kulit, dan hati, sedangkan alat pengeluaran pada hewan invertebrata berupa nefridium, sel api, atau buluh Malphigi. Sistem ekskresi membantu memelihara homeostasis dengan tiga cara, yaitu melakukan osmoregulasi, mengeluarkan sisa metabolisme, dan mengatur konsentrasi sebagian besar penyusun cairan tubuh. Zat sisa metabolisme adalah hasil pembongkaran zat makanan yang bermolekul kompleks. Zat sisa ini sudah tidak berguna lagi bagi tubuh. Sisa metabolisme antara lain, CO2, H20, NHS, zat warna empedu, dan asam urat. Karbon dioksida dan air merupakan sisa oksidasi atau sisa pembakaran zat makanan yang berasal dari karbohidrat, lemak dan protein. Kedua senyawa tersebut tidak berbahaya bila kadarnya tidak berlebihan. Walaupun CO2 berupa zat sisa namun sebagian masih dapat dipakai sebagai dapar (penjaga kestabilan PH) dalam darah. Demikian juga H2O dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai pelarut. Amonia (NH3), hasil pembongkaran/pemecahan protein, merupakan zat yang beracun bagi sel. Oleh karena itu, zat ini harus dikeluarkan dari tubuh. Namun demikian, jika untuk sementara disimpan dalam tubuh zat tersebut akan dirombak menjadi zat yang kurang beracun, yaitu dalam bentuk urea. Zat warna empedu adalah sisa hasil perombakan sel darah merah yang dilaksanakan oleh hati dan disimpan pada kantong empedu. Zat inilah yang akan dioksidasi jadi urobilinogen yang berguna memberi warna pada tinja dan urin.Asam urat merupakan sisa metabolisme yang mengandung nitrogen(sama dengan amonia) dan mempunyai daya racun lebih rendah dibandingkan amonia, karena daya larutnya di dalam air rendah. Tugas pokok alat ekskresi ialah membuang sisa metabolisme tersebut di atas walaupun alat pengeluarannya berbeda.

SISTEM EKSKRESI PADA INVERTEBRATA Sistem ekskresi invertebrata berbeda dengan sistem ekskresi pada vertebrata. Invertebrata belum memiliki ginjal yang berstruktur sempurna seperti pada vertebrata. Pada umumnya, invertebrata memiliki sistem ekskresi yang sangat sederhana, dan sistem ini berbeda antara invertebrata satu dengan invertebrata lainnya. Alat ekskresinya ada yang berupa saluran Malphigi, nefridium, dan sel api. Nefridium adalah tipe yang umum dari struktur ekskresi khusus pada invertebrata. Berikut ini akan dibahas sistem ekskresi pada cacing pipih (Planaria), cacing gilig (Annellida), dan belalang.

1. Sistem Ekskresi pada Cacing Pipih Cacing pipih mempunyai organ nefridium yang disebut sebagai protonefridium. Protonefridium tersusun dari tabung dengan ujung membesar mengandung silia. Di dalam protonefridium terdap Tiap sel api mempunyai beberapa flagela yang gerakannya seperti gerakan api lilin. Air dan beberapa zat sisa ditarik ke dalam sel api. Gerakan flagela juga berfungsi mengatur arus dan menggerakan air ke sel api pada sepanjang saluran ekskresi. Pada tempat tertentu, saluran bercabang menjadi pembuluh ekskresi yang terbuka sebagai lubang di permukaan tubuh (nefridiofora). Air dikeluarkan lewat lubang nefridiofora ini.at sel api yang dilengkapi dengan silia. Sebagian besar sisa nitrogen tidak masuk dalam saluran ekskresi. Sisa nitrogen lewat dari sel ke sistem pencernaan dan diekskresikan lewat mulut. Beberapa zat sisa berdifusi secara langsung dari sel ke air.

2. Sistem Ekskresi pada Anelida dan Mollusca Anelida dan molluska mempunyai organ nefridium yang disebut metanefridium. Pada cacing tanah yang merupakan anggota anelida, setiap segmen dalam tubuhnya mengandung sepasang metanefridium, kecuali pada tiga segmen pertama dan terakhir. Metanefridium memiliki dua lubang. Lubang yang pertama berupa corong, disebut nefrostom (di bagian anterior) dan terletak pada segmen yang lain. Nefrostom bersilia dan bermuara di rongga tubuh (pseudoselom). Rongga tubuh ini berfungsi sebagai sistem pencernaan. Corong (nefrostom) akan berlanjut pada saluran yang berliku-liku pada segmen berikutnya. Bagian akhir dari saluran yang berliku-liku ini akan membesar seperti gelembung. Kemudian gelembung ini akan bermuara ke bagian luar tubuh melalui pori yang merupakan lubang (corong) yang kedua, disebut nefridiofor. Cairan tubuh ditarik ke corong nefrostom masuk ke nefridium oleh gerakan silia dan otot. Saat cairan tubuh mengalir lewat celah panjang nefridium, bahan-bahan yang berguna seperti air, molekul makanan, dan ion akan diambil oleh sel-sel tertentu dari tabung. Bahan-bahan ini lalu menembus sekitar kapiler dan disirkulasikan lagi. Sampah nitrogen dan sedikit air tersisa di nefridium dan kadang diekskresikan keluar. Metanefridium berlaku seperti penyaring yang menggerakkan sampah dan mengembalikan substansi yang berguna ke sistem sirkulasi. Cairan dalam rongga tubuh cacing tanah mengandung substansi dan zat sisa. Zat sisa ada dua bentuk, yaitu amonia dan zat lain yang kurang toksik, yaitu ureum. Oleh karena cacing tanah hidup di dalam tanah dalam lingkungan yang lembab, anelida mendifusikan sisa amonianya di dalam tanah tetapi ureum diekskresikan lewat sistem ekskresi.

3. Alat Ekskresi pada Belalang
Alat ekskresi pada belalang adalah pembuluh Malpighi, yaitu alat pengeluaran yang berfungsi seperti ginjal pada vertebrata. Pembuluh Malphigi berupa kumpulan benang halus yang berwarna putih kekuningan dan pangkalnya melekat pada pangkal dinding usus. Di samping pembuluh Malphigi, serangga juga memiliki sistem trakea untuk mengeluarkan zat sisa hasil oksidasi yang berupa CO2. Sistem trakea ini berfungsi seperti paru-paru pada vertebrata. Belalang tidak dapat mengekskresikan amonia dan harus memelihara konsentrasi air di dalam tubuhnya. Amonia yang diproduksinya diubah menjadi bahan yang kurang toksik yang disebut asam urat. Asam urat berbentuk kristal yang tidak larut. Pembuluh Malpighi terletak di antara usus tengah dan usus belakang. Darah mengalir lewat pembuluh Malpighi. Saat cairan bergerak lewat bagian proksimal pembuluh Malpighi, bahan yang mengandung nitrogen diendapkan sebagai asam urat, sedangkan air dan berbagai garam diserap kembali biasanya secara osmosis dan transpor aktif. Asam urat dan sisa air masuk ke usus halus, dan sisa air akan diserap lagi. Kristal asam urat dapat diekskresikan lewat anus bersama dengan feses.

ALAT PENGUKUR CUACA DAN IKLIM

Pengamatan dari unsur / keadaan cuaca dan iklim memerlukan alat-alat meteorology yang pada dasarnya sama dengan alat-alat ilmiah lainnya yang digunakan untuk penelitian di laboratorium yang bersifat peka dan teliti dan harus memenuhi syarat kuat dan sederhana.

Alat-alat tersebut terdiri atas dua jenis yaitu,yang dipakai/dipasang di ruang tertutup dan terbuka

Dari cara pembacaan juga dibagi dua yaitu

v recording : dapat mencatat data secara terus-menerus,sejak pemasangan sampai pergantian alat berikutnya. Contoh : barograf , anemograf dll

v non recording : alat yang digunakan harus dibaca pada saat-saat tertentu untuk memperoleh data . Alat ini tidak dapat mencatat dengan sendirinya, Contoh : barometer , anemometer , termometer dll

TERMOMETER

thermometer harus dipasang mendatar di lapangan terbuka yang pemasangan alatnya menggunakan alas kayu / besi sebagai penahan dan pada siang hari alat ini harus dilepas menghindari sinar matahari lalu pada petang hari thermometer akan dipasang kembali ,namun untuk lebih sederhananya dapat juga diberi pelindung atau dengan menempelkan thermometer ke dinding

HIGROMETER RAMBUT

Higrometer yang digunakan untuk mengukur kelembaban udara ini menggunakan rambut manusia karena panjang rambutnya mudah diukur. Higrometer dipasang di dalam sangkar steveson .

PLUVIOMETER

Pluviometer yang digunakan untuk meakar hujan ini tidak dapat mencatat sendiri ,corong alat yang mempunyai bak penampung air hujan yang berbentuk silindris dan gelas penakar hujan dengan skala sampai 25 mm ini harus ditaruh di tempat yang terbuka dan datar ,dipasang dengan cara menyekrupnya pada balok kuatyang sudah dicat putih dan ditanam pada pondasi beton ,tinggi corong dari permukaan tanah 120 cm.

CAMPBELL STOKES

Campbell stokes ini digunakan untuk mengukur intesitas dan lama penyinaran matahari dan dilengkapi dengan kartu khusus yang berperan sebagai pencatat data yang dipasang di bawah lensa pada alat, kemudian diletakkan di tempat terbuka.

ANEMOMETER

Anemometer digunakan untuk mengukur arah dan kecepatan angin dan harus ditempatkan di daerah terbuka , pada saat tertiup angina, baling-baling yang terdapat pada anemometer akan bergerak sesuai arah angin dan di dalamnya terdapat alat pencacah yang akan menghitung kecepatan angina dan lalu hasilnya akan dicocokkan dengan Skala Beaufort.

my holiday...

MY HOLIDAY

A foreigner proverb says “you have not come to Indonesia if you have not come to Bali”,

At other times they ask to Indonesian, “where is Indonesia?, is Indonesia a part of Bali?”. Wow!, how famous Bali is?, i want to prove if Bali is really like what people says..

And the day came, Mom and Dad asked me to join them to go to Bali, what a nice trip?!

We stayed in Bali at a hotel near Kuta Beach ,the most famous beach. It was very sensational-we could hear the sound of ocean` s waves every time. We enjoyed our time in Bali, we went to many amazing places, such as Kintamani Lake, Garuda Wisnu Kencana statue, Bedugul, Tanah lot and many more.

Kintamani, is the name of a famous lake. My Dad told me that there was a nice song of Ebit G.Ade which tells about the beautiful of Kintamani lake, there I knew that it was surely a beautiful lake.

Garuda Wisnu Kencana is the biggest statue in Bali, the name refers to the highest God in Balinese Hindu Religion.

At Tanah Lot, we saw a beautiful temple on the sea, and a beautiful sunset.

At one moment, on the way to a tourism site, we passed a big statue called Dewa Ruci. According to my Dad` s explanation, Dewa Ruci is a God who protect ocean in Hindu’s beliefs.

There are too many things to told about Bali, but the conclusion is : it is right what people says, Bali is a very beautiful island, come there and enjoy it!

secoret ketikan....

senin pagi kemaren langkah kaki serasa ringan dan ga kyk biasanya...saking aku yg seharusnya berhenti dan belok ke lab fisika lupa akan segalanya...

dan..umm? ada yg aneh...apa ya? pikirku... sampai di taman, aku mulai melihat sekeliling yg sepi dan bsa dibilang hanya KaSMA sja yg ramai, itupun terisi oleh ank yg membawa tas kecil dan terlihat sedang belajar....

...

...

...

...

...

*crink,remember mode on*

hwaaaaaaaaaaa................aku lupa klo hari ini belajar di lab fisika..........

di depan pintu lab ku sempatkan menghabiskan tawaku yg sama-sekali tidak wajar......

itu hari pertamaku dlm 5 hari kedepan saat digusur ke lab fisika, karena ank reguler sdg menjalani UTS,....

mungkin ad suka-dukanya belajar di lab fisika......terkadang ummm,.......ya begitulah......

hri2 disana verwarna seperti saat aku kelas 7,...........umm? 3 hari lgi disini.....

ADD GW JGA DI SINI YAH!!!

ADD GW DI :

FRIENDSTER = miruku_freaks@yahoo.com (4seiru_miruku4)

MSN = aina.miru@hotmail.com

YM = miruku_freaks@yahoo.com

perjalanan ke luar kota... BERWARNA...

kemaren pas libur berturut2 gw,ortu, ama kk gw yg pertama pergi ke bandung...tpi sebelum itu sempetin nginep di rumah budhe di kuningan coz suami budhe meninggal jdi sekalian ziarah gtu...

perjalanan kesana, gw bner2 negangin...udh lma ga disetirin ama kk, jdi kgt gtu coz papa biasanya klo nyetir hati2 and bner2 lambat gtu..suasana jdi penuh triak2.. mama and papa pda kgt2 trus pas kk mw nyalip gtu..(jdi ga bsa tidur ~_~")...akhirnya nikmatin pemandangan aja..sesekali jendela dibuka AC dimatiin gra2 papa yg hobby buang angin... emg berisik bgt di mobil saat itu..tpi ngangenin rame bgt ga kyk biasa klo di rumah cma bertiga doank...kk pertama kuliah di semarang, kk kedua di aceh...jdi bner2 mencar2 klo gw pinginya ke jepang (wakakakkaa,....)

makan siang berhenti mkan... kirain tempatnya enk coz pengunjungnya bnyk...
yehhh...boro2 enk tempatnya makanannya aja ga, kk gw yg ga pernah ngeluh klo soal mknan jdi ngeluh jga.. untung gw mknnya pke kecap.. bukan pke sambel uleknya yg keliatannya bner2 ga pedes and...ya gtu dehh...

trus solat, utg tempat sholatnya memuaskan...wlau tempet wudhunya agk kotor sihh...hheheheh... tpi ya nyenengin bgt deh ^_^...
hwaaa...ga terlupakan...sebenernya bnyk bgt kejadian di sana tpi krna bner2 bnyk gw akhiri disini dulu dehh... met membaca