Shalat berjamah

Shalat berjamah merupakan miniatur sistem kepemimpinan dalam kehidupan

bermasyarakan. Di sana terdapat seorang imam sebagai pemimpin para

makmum sebagai orang yang dipimpin .bagaiman kriteria imam?

Nabi Muhammad SAW bersabda “Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum

ialah orang yang paling baik bacaan alqurannya. Bila sama-sama baik bacaannya,

diambil paling alim dalam bidang agama. Bila sama-sama alim, dipilih yang paling

dahulu hijrahnya, bila sama-sama terdahulu dalam berhijrah, maka dipilih yang

paling tua umurnya.”(HR Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, setidaknya ada empat criteria dasar yang dapat kita jadikan

acuan dalam menetapkan seorang pemimpin yaitu :

  1. orang yang paling baik bacaan al.qur’annya diibaratkan dengan orang yang qualified dan kredibel terhadap apa yang dipimpinnya. Kepemimpinan tak akan berjalan baik manakala dijalankan oleh orang yang tak ahli dan tak mengerti permasalahan yang dipimpinnya.

  1. orang yang alim dalam bidang agama, diasumsikan dengan orang yang memiliki ilmu pengetahuan luas dan tidak terkungkung dalam kepemimpinannya. Pemimpin yang berwawasan sempit dan picik akan menimbulkan efek menyengsarakan orang yang dipimpin.

  1. Orang yang paling dahulu hijrahnya, dianalogikan sebagai orang yangt melakukan reformasi. Karena makna hijrah dan makna reformasi sangat mirip yaitu perubahan radikal dengan tujuan perbaikan dalam masyarakat

  1. Orang yang paling tua usianya, diilustrasikan dengan orang yang berpengalaman. Kepemimpinan belum akan sempurna manakala dipimpin oleh orang yang belum berpengalaman.

Kriteria ini semakin kaya dengan tambahan syarat, bahwa seorang imam dalam

sholat berjamaah, tidak boleh berbuat fasik (melakukan dosa besar). Analoginya

dalam kepemimpinanya masyarakat, seorang pemimpin tidak boleh melakukan hal-

hal yang termasuk dalam kategori merugikan masyarakat, seperti korupsi, kolusi,

nepotisme, dan perbuatan maksiat lainnya.

Ketika shalat berlangsung imam melakukan kesalahan, makmum harus mengingatkan dengan cara yang sudah diatur dalam ketentuan shalat. Artinya, pemimpin harus bersedia diingatkan. Ketika sang imam mengalami uzur (sakit atau – maaf -- kentut) maka imam harus digantikan oleh orang yang berada persis dibelakangnya. Karena itu, makmum yang berdiri persis dibelakangnya imam haruslah seseorang yang juga memiliki kriteria imam. Begitu pula dalam kepemimpinan, kita jangan hanya melihat orang nomor satunya saja, orang keduanya pun harus memiliki kualitas yang setara (rahmaji asmuri)